Skema Baru Bantuan PKH Diumumkan Akhir Tahun 2018
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemensos dan World Bank mengadakan kajian secara komprehensif untuk menentukan memperluas indeks bansos dengan jumlah penerima tetap 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau memperluas penerima menjadi 15 juta KPM. Pemberlakuan indeks untuk masing-masing keluarga mengacu pada beban keluarga. Dengan adanya indeks ini, masing-masing keluarga akan menerima besaran dana PKH yang berbeda-beda.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengaku skema tersebut masih dibahas antar kementerian. Kepastian penerapan sistem baru ini akan diumumkan kepastiannya pada Oktober dan November 2018.
Dari beberapa kajian tersebut, Harry menuturkan arahnya lebih ke menambah indeks bansos dari Rp17,3 triliun menjadi Rp32 triliun untuk 10 juta KPM. Artinya, setiap KPM akan menerima Rp3,2 juta per tahun jika dihitung secara flat pembagiannya dengan empat kali pencairan. Namun sampai saat ini Pemerintah belum menetapkan pembaruan skema serta besaran bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) secara pasti.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji dua skema besaran pembagian PKH yaitu skema non flat dan flat.
PKH dengan skema non flat memperhitungkan besaran bantuan sosial (bansos) berdasarkan jumlah anggota keluarga, keperluan dasar, serta kondisi usia, pendidikan dan kesehatan masing-masing keluarga. Sementara itu, dalam skema flat, besaran PKH tiap keluarga sama rata.
Dia mengaku pemerintah pernah memberlakukan pembagian bansos dengan cara non flat atau bervariasi pada 2016-2017. Namun, hal ini menimbulkan resistensi karena menimbulkan kecemburuan akibat nilainya yang terlalu jauh berbeda antar sesama penerima manfaat bantuan sosial PKH. Ketika itu, Harry menerangkan pemerintah menerapkan batasan maksimum dan minimum.
Jika skema non flat diterapkan dengan minimum Rp1,45 juta, maka keluarga yang memiliki lima anak bisa menerima bansos hingga Rp10 juta dengan mempertimbangkan usia sekolah anak, ibu hamil dan jumlah lansia.
Kepala Bappenas Usul Masyarakat Miskin Perokok Tidak Diberikan PKH
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar Masyarakat miskin yang merokok tidak diberikan kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Dikarenakan PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan, sekolah, dan kesehatannya. Hal ini di sampaikan oleh Bambang kepada Ke Mensos di Kantor Kominfo Jakarta, Senin (30/7/2018).
"Hal ini berlaku kepada yang perokok, jadi keluarga penerima PKH ini harus memastikan tidak merokok, karena PKH ini uang tunai yang diharapkan untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan terutama pangan, apakah beras, sumber protein, sumber karbohidrat, untuk menjaga kesehatan serta dipakai untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan jangan dipakai untuk beli rokok" ujar Bambang.
Program PKH mempunyai sistem bantuan tunai bersyarat serta ada proses pendampingannya oleh masing masing pendamping di lapangan. Penerima Manfaat PKH harus menjalankan pola yang seperti tertera dalam manual PKH. Dan inilah yang akan menjadi tugas pendamping untuk melakukan pengawasan agar penerima PKH tidak merokok dengan cara membuat perjanjian kepada penerima dan pemberinya untuk di tindak lanjuti bersama sama.
Berdasarkan data BPS, makanan yang berpengaruh besar terhadap garis kemiskinan di kota dan desa adalah beras, Rokok kretek filter, daging sapi, telur ayam ras, mi instan, dan gula pasir
Anggaran PKH Naik mencapai Rp31 Triliun Tahun Depan
Menteri Sosial, Idrus Marham memastikan bahwa dana PKH untuk tahun 2019 akan naik menjadi 31 trilyun. dan jumlah bantuannya menjadi tidak sama rata tetapi sesuai dengan kebutuhan masing masing penerima manfaat. Hal ini disampaikan usai berjumpa dengan presiden Jokowi di istana Kepresidenan Bogor, (24/7/2018).
Meskipun besarannya naik, jumlah penerima tidak akan berubah. Itu artinya peserta PKH akan mendapat dana lebih besar ketimbang tahun lalu yang nilainya bisa mencapai dua kali lipat dari yang mereka terima sebelumnya. dimana sebelumnya dana yang diterima adalah sama rata.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) pada Maret lalu, angka kemiskinan di Indonesia turun sebesar 9,82% dari 10,12%. sehingga diambillah kebijakan kenaikan anggaran karena PKH dinilai efektif menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Ini juga berdasarkan survei bukanhanya dari BPS mengatakan program sosial yang efektif adalah PKH. Karena itu, untuk anggaran PKH 2019 sudah diusulkan ditambah dua kali lipat,” tuturnya.
Selain ada kenaikan, politikus Partai Golkar ini mengatakan, juga akan ada perubahan sistem dalam pem bagian besaran PKH. Jika sebelumnya besaran PKH sama rata untuk seluruh keluarga penerima manfaat (KPM), maka tahun depan besaran nilainya akan berbeda. Idrus mengatakan, besaran penerimaan PKH sangat bergantung pada beban masing masing keluarga penerima manfaat. Semakin besar beban yang harus ditanggung satu keluarga, maka semakin besar pula bantuan uang yang akan diterimanya.
Itu yang membuat nilai yang akan diterima masingmasing keluarga menjadi berbeda-beda satu sama lainnya. Namun, Idrus mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan perhitungan besaran PKH yang akan diterima masing-masing KPM.
Besaran PKH adalah 10% dari pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin, yakni sebesar Rp1.890.000 per tahun. ”Tapi, sistemnya beda. Jika pada 2018 itu caranya masih sama rata, 2019 nanti nonflat, tidak lagi sama rata,” ungkapnya.
Sebelumnya kenaikan telah dibahas dalam rapat kabinet paripurna. Presiden Jokowi dalam rapat tersebut memerintahkan langsung untuk menaikkan anggaran PKH. ”Kemudian yang tahun depan, saya minta agar rupiah yang diberikan ke peserta PKH paling tidak bisa dua kali lipat,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga meminta agar besaran PKH dinaikkan dari 10% menjadi 20% dari pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin. Presiden mengaku berdasarkan hitungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), kenaikan dimungkinkan sebesar 16%.
Kesejahteraan Lanjut Usia Terus di Tingkatkan
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia. Salah satu yang menjadi perhatian serius saat ini adalah perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 1998. Hal tersebut disampaikan di Puncak Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 474 Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/7/2018).
Pada kesempatan ini Kementerian Sosial selain menyerahkan berbagai bantuan untuk lansia, juga telah diserahkan draf perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 dari masyarakat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI. Semoga saja draf ini dapat segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar perkembangan lanjut usia dapat lebih di perhatikan.
Dalam draf UU ini, dituangkan berbagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia, upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.
HLUN di Indonesia diperingati setiap tanggal 29 Mei berdasarkan nilai historis dan strategis. Pada tanggal 29 Mei 1945 dilaksanakan sidang I BPUPKI yang dipimpin Dr. Radjiman Widyodiningrat anggota paling sepuh (tertua) dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sosial Idrus Marham, Gubernur DIY Sri Sultan Hengkubuwono X, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan sejumlah kepala daerah serta 5.000 lansia dari wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah dan beberapa wilayah di Indonesia.
Lowongan Kerja Satuan Bakti Pekerja Sosial
Kementerian Sosial RI kembali membuka lowongan kerja untuk putera puteri Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Pendamping Sakti Peksos merupakan tenaga yang dikontrak oleh Kementerian Sosial RI dan akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA, pendampingan lembaga, respon kasus anak, dan tugas khusus lainnya.
Adapun untuk Provinsi Aceh, Kabupaten kabupaten yang dibuka lowongan kerja Sakti Peksos adalah sebagai berikut :
Sebagaimana informasi resmi dari laman rekrutmenpeksos.kemsos.go.id, :
1. Pengumuman penerimaan Satuan Bakti Pekerja Sosial dapat dilihat secara (online) melalui laman (website): www. kemsos.go.id
2. Pendaftaran secara daring dimulai sejak tanggal 4 Juli 2018 dan ditutup tanggal 16 Juli 2018 pukul 24:00. WIB melalui: rekrutmenpeksos.kemsos.go.id
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 23 Juli 2018 secara daring melalui laman: www. kemsos.go.id
4. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara pada tanggal 30 Juli s.d. 1 Agustus 2018
5. Lokasi Seleksi di Dinas Sosial Provinsi (jika ada perubahan lokasi akan diinformasikan secara online.
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan wawancara pada tanggal 13 Agustus 2018 secara online
7. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus agar melakukan regristrasi/mendaftarkan ulang secara online
melalui: rekrutmenpeksos.kemsos.go.id pada tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2018.
8. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan regristrasi/pendaftaran ulang pada tanggal tersebut, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Untuk melihat pengumuman selengkapnya silahkan unduh di sini



















