Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia. Salah satu yang menjadi perhatian serius saat ini adalah perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 1998. Hal tersebut disampaikan di Puncak Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 474 Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/7/2018).
Pada kesempatan ini Kementerian Sosial selain menyerahkan berbagai bantuan untuk lansia, juga telah diserahkan draf perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 dari masyarakat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI. Semoga saja draf ini dapat segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar perkembangan lanjut usia dapat lebih di perhatikan.
Dalam draf UU ini, dituangkan berbagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia, upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.
HLUN di Indonesia diperingati setiap tanggal 29 Mei berdasarkan nilai historis dan strategis. Pada tanggal 29 Mei 1945 dilaksanakan sidang I BPUPKI yang dipimpin Dr. Radjiman Widyodiningrat anggota paling sepuh (tertua) dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sosial Idrus Marham, Gubernur DIY Sri Sultan Hengkubuwono X, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan sejumlah kepala daerah serta 5.000 lansia dari wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah dan beberapa wilayah di Indonesia.








No comments:
Post a Comment