Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program perlindungan sosial dari Kemensos RI. Program ini dilaksanakan dengan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat namun dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan oleh program.
Program Keluarga Harapan atau PKH sudah dimulai sejak tahun 2007 hingga tahun 2018 terus berkembang. Di kabupaten Bireuen sendiri program ini baru berjalan tahun 2012 dengan Jumlah kecamatan yang mendapatkan PKH di awal awal adalah 15 kecamatan. Kemudian pada tahun selanjutnya baru bertambah lagi kecamatan Peulimbang dan Pandrah sehingga total kecamatan menjadi 17 Kecamatan.
Seiring perkembangan program, berbagai kebijakan di pusat terjadi demi penyempurnaan PKH. Mulai dari pengembangan kategori PKH yang menerima dari Kategori SMP di tambah menjadi kategori SMA, kemudian selanjutnya dikembangkan lagi status penerima PKH yaitu komponen disabilitas dan lansia. Begitu juga dengan besaran nominal bantuan, proses pembayaran dan juga syarat komponen penerima PKH dari tahun ke tahun terus mengalami pengembangan. Hal ini semua berjalan sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggaran yang tersedia untuk program PKH.
Adapun salah satu cara Mendapatkan PKH adalah memiliki kriteria sebagai berikut:
- Ibu hamil
- Ibu nifas
- Anak usia 0 – 6 tahun
- Anak usia SD
- Anak usia SMP/Sederajat
- Anak usia SMA/ Sederajat
- Disabilitas dan Lanjut Usia
Tugas dari pendamping hanya melakukan validasi data sesuai dengan data yang di terima dari pusat, dimana nantinya waktu melakukan prosesnya di lapangan pendamping berpedoman hasil croscek pada KK dan KTP serta mengumpulkan informasi lainnya ketika melakukan validasi. Lalu mengirimkan kembali ke operator. Operatorpun mengirim data itu ke pusat untuk diproses.
Jadi Cara Mendapatkan PKH salah satunya adalah calon peserta harus masuk dalam daftar Keluarga Miskin yang pendataannya adalah ketika Sensus penduduk oleh BPS serta beberapa survey kemiskinan lainnya. di mana dalam beberapa bulan terakhir ini juga sudah ada pendataan mandiri di masing masing kelurahan. Dari hasil Pendataan mandiri kelurahan ini Pemerintah dituntut untuk terus memperbaiki tingkat akurasi dan validitas data sasaran calon penerima program perlindungan sosial. Sehingga ke depan data calon penerima bantuan menjadi lebih tepat sasaran.









No comments:
Post a Comment