Bireuen,
(28 Januari 2018) - Mulai Januari 2018,
Program Subsidi Beras (Rastra) telah berakhir
dan berhijrah atau berubah menjadi program yang lebih baik lagi yakni Bantuan
Sosial Rastra (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Aturan dan mekanisme pembagiannya pun sudah mempunyai regulasi yang sangat
baik. Setiap Desa di Kabupaten Bireuen memiliki kuota Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) berdasarkan data dari tahun 2015.
Seperti halnya Desa Alu Uno Kecamatan Juli memiliki kuota KPM sebanyak 44 KK. Setiap kecamatan memiliki TKSK masing-masing. Dalam hal ini Pendamping Sosial PKH memiliki peran dan tanggung jawab dalam pendistribusian Beras Rastra di Desa-Desa. Kami sangat bersyukur bisa berada di tengah-tengah masyarakat dan menyaksikan kebahagian yang tergambar dari senyuman kecil.
Mensos: Subsidi Rastra Berhijrah ke BPNT dan Bansos Rastra
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
mengatakan bahwa “Subsidi Rastra yang sudah berjalan selama 19 tahun berubah
menjadi Bansos Rastra. Maka jika sebelumnya penerima rastra (raskin) harus
membayar harga tebus Rp1600 per kilo, maka mulai Januari 2018 tidak ada
kewajiban membayar karena sudah bansos,” terang Khofifah kepada media usai
membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan Subsidi dan
Pendampingan Rastra tahun 2013–2017 di Surabaya, Selasa 28 November 2017. Mensos mengungkapkan
terobosan baru dalam upaya pengentasan kemiskinan ini dilakukan untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan program rastra. BPNT telah dilaksanakan
secara bertahap di 44 kota pada tahun 2017. Selanjutnya, pada tahun 2018 BPNT
akan diperluas pelaksanaannya di 118 Kabupaten dan 98 Kota.
“Sementara bagi yang belum mendapatkan BPNT akan diberikan
Bansos Rastra, yang menandakan bahwa penerima program menerima secara gratis
tanpa bayar apapun,” papar Khofifah.
“Pastikan
seluruh aparat desa dan lurah nya dapat menyampaikan dengan suka cita kepada
penerima manfaat bahwa subsidi rastra mulai tahun depan akan berubah menjadi
bansos rastra untuk 5,6 juta KPM. Mereka tidak dipungut biaya apapun,” tegas
Mensos.
Pendamping PKH Kabupaten Bireuen
Luar Biasa
Luar Biasa
Penulis,
Muhammad
Razanur, S.P
Pendamping PKH Kabupaten Bireuen
Pendamping PKH Kabupaten Bireuen












No comments:
Post a Comment