Pendamping PKH Kabupaten Bireuen Sosialisasi Beras Rastra Di Desa Juli Meunasah Tambo



Desa Juli Meunasah Tambo, (09 Februari 2018) - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah kerja Kecamatan Juli mendapat undangan untuk sosialisasi Bansos Rastra dan regulasinya. Keuchik Desa Juli Meunasah Tambo Bapak Mulyadi Abdisas mengundang Pendamping PKH untuk melakukan sosialisasi mengenai Bansos Rastra. 
Malam Jumat pukul 20.30 WIB di Mushola, Keuchik membuka rapat umum dan menyampaikan tentang Bansos Rastra yang dibantu oleh Sekdesnya. Setelah itu, Keuchik mempersilakan Pendamping PKH untuk menjelaskan secara detail. Tadi malam, Bapak Junaidi Koordinator Kecamatan Juli Pendamping PKH yang  mendapatkan waktu untuk memaparkan tentang regulasi Bansos Rastra dan tata cara pendistribusiannya. Kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab antara masyarakat dengan Pendamping PKH. Para pendamping PKH menjawab pertanyaan itu dengan bijak seperti yang dipaparkan oleh Ibu Marlin mengenai ketetapan aturan dan mekanisme penyaluran Rastra. Dilanjutkannya bahwa Bansos Rastra adalah program dari Kementerian Desa yang data penerima manfaatnya dari Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2015 bukan dari Camat atau Keuchik itu sendiri.



Apa itu Bansos Rastra?
Mulai Januari 2018, program Subsidi Beras (Rastra) berubah menjadi program Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kenapa diubah? Pemerintah ingin program ini tepat sasaran dan mudah dikontrol. Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa setiap bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non-tunai dan menggunakan sistem perbankan untuk kemudahan mengontrol,  memantau, dan mengurangi penyimpangan. Penggunaan sistem perbankan dengan memanfaatkan keuangan digital dimaksudkan untuk memperluas keuangan inklusif. Penggunaan beragam kartu dalam menyalurkan dana bansos agar dapat diintegrasikan dalam satu kartu.
Bansos Rastra dan BPNT diharapkan mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi seimbang kepada keluarga penerima manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan tepat waktu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2016 jumlah penduduk miskin di Tanah Air sebanyak 28,01 juta atau 10,86 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan pada Maret 2017, jumlah penduduk miskin 27,77 juta. Meski ada tren penurunan angka kemiskinan, pemerintah harus tetap bekerja keras menyelesaikan masalah ini. Tentu dengan program yang benar-benar jitu, data yang benar, penyaluran tepat sasaran, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Subsidi Rastra yang sudah berjalan selama 19 tahun berubah menjadi Bansos Rastra. Jika sebelumnya penerima rastra harus membayar harga tebus Rp1.600 per kilogram, mulai tahun ini tidak ada kewajiban membayar karena biaya itu ditanggung pemerintah daerah.

Pendamping PKH Kabupaten Bireuen
Luar Biasa


Penulis,
Muhammad Razanur, S.P
Pendamping PKH Kabupaten Bireuen
Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts