Desa Juli
Meunasah Tambo, (09 Februari 2018) - Pendamping
Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah kerja Kecamatan Juli mendapat undangan
untuk sosialisasi Bansos Rastra dan regulasinya. Keuchik Desa Juli Meunasah
Tambo Bapak Mulyadi Abdisas mengundang Pendamping PKH untuk melakukan
sosialisasi mengenai Bansos Rastra.
Malam Jumat pukul 20.30 WIB di Mushola, Keuchik membuka rapat
umum dan menyampaikan tentang Bansos Rastra yang dibantu oleh Sekdesnya.
Setelah itu, Keuchik mempersilakan Pendamping PKH untuk menjelaskan secara
detail. Tadi malam, Bapak Junaidi Koordinator Kecamatan Juli Pendamping
PKH yang mendapatkan waktu untuk memaparkan tentang regulasi Bansos
Rastra dan tata cara pendistribusiannya. Kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab
antara masyarakat dengan Pendamping PKH. Para pendamping PKH menjawab pertanyaan
itu dengan bijak seperti yang dipaparkan oleh Ibu Marlin mengenai ketetapan
aturan dan mekanisme penyaluran Rastra. Dilanjutkannya bahwa Bansos Rastra
adalah program dari Kementerian Desa yang data penerima manfaatnya dari Basis
Data Terpadu (BDT) tahun 2015 bukan dari Camat atau Keuchik itu sendiri.
Apa itu Bansos Rastra?
Mulai Januari 2018, program Subsidi
Beras (Rastra) berubah menjadi program Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra)
dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kenapa diubah? Pemerintah ingin program
ini tepat sasaran dan mudah dikontrol. Kebijakan tersebut sesuai arahan
Presiden Joko Widodo bahwa setiap bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara
non-tunai dan menggunakan sistem perbankan untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan. Penggunaan
sistem perbankan dengan memanfaatkan keuangan digital dimaksudkan untuk
memperluas keuangan inklusif. Penggunaan beragam kartu dalam menyalurkan dana
bansos agar dapat diintegrasikan dalam satu kartu.
Bansos Rastra dan BPNT diharapkan mengurangi
beban pengeluaran serta memberikan nutrisi seimbang kepada keluarga penerima
manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan tepat waktu. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2016 jumlah penduduk miskin di Tanah Air
sebanyak 28,01 juta atau 10,86 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan pada
Maret 2017, jumlah penduduk miskin 27,77 juta. Meski ada tren penurunan angka
kemiskinan, pemerintah harus tetap bekerja keras menyelesaikan masalah ini.
Tentu dengan program yang benar-benar jitu, data yang benar, penyaluran tepat
sasaran, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Subsidi Rastra yang sudah berjalan
selama 19 tahun berubah menjadi Bansos Rastra. Jika sebelumnya penerima rastra
harus membayar harga tebus Rp1.600 per kilogram, mulai tahun ini tidak ada
kewajiban membayar karena biaya itu ditanggung pemerintah daerah.
Pendamping PKH Kabupaten
Bireuen
Luar Biasa
Penulis,
Muhammad Razanur, S.P
Pendamping PKH Kabupaten Bireuen
Luar Biasa
Penulis,
Muhammad Razanur, S.P
Pendamping PKH Kabupaten Bireuen









No comments:
Post a Comment