Program Keluarga Harapan yang
selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat
kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga
penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak
tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan
Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti
cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara
tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan
sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak
untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas
layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga
mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan
mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi
dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KPM didorong untuk
memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan,
pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai
program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara
berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan
kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan
sosial nasional.
Program prioritas nasional ini oleh
Bank Dunia dinilai sebagai program dengan biaya paling efektif untuk mengurangi
kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan
program yang memiliki tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan
koefisien gini. Berbagai penelitian lain menunjukkan bahwa PKH mampu mengangkat
penerima manfaat keluar dari kemiskinan, meningkatkan konsumsi keluarga, bahkan
pada skala yang lebih luas mampu mendorong para pemangku kepentingan di Pusat
dan Daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur kesehatan dan pendidikan.
Penguatan PKH dilakukan dengan
melakukan penyempurnaan proses bisnis, perluasan target, dan penguatan program
komplementer. Harus dipastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH
mendapatkan subsidi BPNT, jaminan sosial KIS, KIP, bantuan Rutilahu,
pemberdayaan melalui KUBE termasuk berbagai program perlindungan dan
pemberdayaan sosial lainnya, agar keluarga miskin segera keluar dari kungkungan
kemiskinan dan lebih sejahtera.
Misi besar PKH dalam menurunkan
kemiskinan terlihat nyata semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin
Indonesia pada tahun 2017 terjadi penurunan kemiskinan dari 10,64% pada bulan
meret 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017 dari total penduduk atau
27.771.220 jiwa penduduk pada bulan Maret menjadi 26.582.990 jiwa penduduk pada
bulan September dengan total penuruan penduduk miskin sebanyak 1.188.230 atau
penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0.58% (BPS,2017).
Sasaran PKH merupakan keluarga
miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir
Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui,
anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria
anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau
sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib
belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran
sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun,
dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir
pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang
kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi
dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan
kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran
anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan
menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban
memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan
kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut
usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada
untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan
makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Penyaluran bantuan sosial PKH
diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai bantuan merujuk Surat
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan
Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan
PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp.
1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp.
2.000.000
c. Bantuan Penyandang
Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua
dan Papua Barat Rp. 2.000.000